news

Kebijakan Terbaru Astra Daihatsu & Rekanan Menanggapi Wabah Covid-19

CoronaVirusUpdate_WebsiteNews2

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, kami menghimbau agar kita semua :

1. Menggunakan masker dan rajin mencuci tangan

2. Menjaga jarak minimal 1 meter saat berinteraksi dengan karyawan / pengunjung lain

3. Tidak berjabat tangan

4. Tetap dirumah saja jika Anda merasa tidak enak badan.


Berlaku mulai 1 April 2020

  1. Aktivitas produksi kendaraan baru merk Daihatsu dihentikan untuk sementara dalam rangka tindakan pencegahan terhadap wabah Covid-19. Sehingga untuk varian tipe & warna yang dapat dijual saat ini adalah hanya yang ready stok saja
  2. Uang muka / Down Payment (DP) pembelian kredit mobil kendaraan penumpang berlaku minimal 25% dari harga OTR (sebelumnya DP minimal 15%), dan untuk kendaraan mobil niaga (Pick Up) minimal 30% dari harga OTR (sebelumnya DP minimal 20%)
  3. Perusahaan pembiayaan (finance / leasing) yang masih dapat memfasilitasi pembiayaan kredit dengan DP seperti poin ke-2 diatas yaitu ACC (Astra Credit Company) dan Daihatsu Astra Finance (DAF). Sementara untuk finance/leasing lain menetapkan kebijakan DP minimal yang lebih tinggi.
  4. Showroom Astra Daihatsu tetap beroperasi seperti biasanya, untuk Cek unit dapat melakukan janji bertemu terlebih dahulu dengan Sales Executive kami.
  5. Bengkel Astra Daihatsu tetap beroperasi seperti biasanya, namun dengan kapasitas layanan dibawah normal dikarenakan pembagian jadwal kerja untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja pada saat bersamaan. Untuk mendapatkan layanan terbaik silakan hubungi dulu bagian pendaftaran Service Astra Daihatsu +62 821-5419-6796

Update : 9 April 2020

KETENTUAN UANG MUKA (DP) MINIMUM TERKAIT ATURAN OJK

Sehubungan dengan POJK no 11/POJK.03/2020 bahwa segmen usaha terkena dampak penyebaran Covid-19 yang mendapat perlakuan khusus meliputi :
1. Pariwisata
2. Transportasi
3. Perhotelan
4. Perdagangan
5. Pengolahan
6. Pertanian
7. Pertambangan.

Maka untuk pengajuan fasilitas pembiayaan dengan segmen usaha diatas wajib memenuhi Kriteria DP minimum sbb

Jenis AO > 12 bulan / RO < 3th Non AO / RO Tenor Max
%DP minim
Mobil penumpang 25% 30% 4th
Mobil komersil 30% 35% 3th
Truk 35% 3th

*AO : Additional Order (Masih ada akun kredit berjalan di ACC dengan kolektibilitas lancar)
*RO : Repeat Order (Sebelumnya sudah ada histori kredit di ACC dengan kolektibilitas lancar)

Dan untuk premi asuransi 1 tahun pertama dibayarkan cash didepan (masuk ke dalam TDP)

Leave a comment