JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan insentif PPnBM nol persen untuk mobil baru resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Mengutip Pasal 2, dijelaskan bahwa untuk kategori jenis mobil yang berhak mendapatkan relaksasi PPnBM adalah:
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.
Untuk syaratnya, dijelaskan dalam Pasal 3, yakni kendaraan harus memenuhi jumlah pembelian lokal atau local purchase berupa komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.
Sementara mengenai skema pemberian PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk kategori mobil yang sudah disebutkan di Pasal 2, tertuang pada Pasal 5 dengan bunyi;
a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;
b. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
c. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
27Jan2021 JAKARTA, KOMPAS.com – PT Astra Daihatsu Motor ( ADM) mencatat telah memproduksi sebanyak 1,1 juta unit mobil murah atau LCGC (Low Cost Green Car) di Indonesia. Capaian ini untuk semua kendaraan LCGC, baik itu yang bermerek Daihatsu maupun Toyota. Daihatsu juga menyebutkan bahwa jumlah ini untuk memenuhi permintaan di pasar domestik dan juga ekspor dalam bentuk CBU (Completely Built Up). Seperti diketahui, ada dua segmen mobil murah yang diproduksi ADM. Untuk segmen hatchback, pabrik Daihatsu memproduksi Ayla, Agya, dan Wigo yang sejak meluncur pertama kali pada 2013 telah mencapai 650.000 unit.
Kemudian mobil murah di segmen MPV, yakni lewat proyek kolaborasi Sigra dan Calya. Sejak hadir pada 2016, produksi kedua mobil ini telah melebihi 465.000 unit. Alhasil, capaian total produksi dari kedua segmen LCGC tersebut telah menembus angka 1,1 juta unit. Angka ini berkontribusi sekitar 29 persen dari jumlah keseluruhan produksi ADM pada periode 2013-2020 yang berada di angka 3,8 juta unit. Meskipun ADM yang memproduksi, sebagai aliansi grup perusahaan, produk-produk yang diproduksi masih lebih laris di pasar yang beremblem Toyota.
Sebelumnya, ADM pernah mencapai produksi kendaraan sebanyak 1 juta unit pada 2005, 2 juta unit kendaraan pada 2010, serta 3 juta unit kendaraan pada 2013. Prestasi ADM terus berlanjut pada capaian 4 juta unit kendaraan pada 2015, dan 5 juta unit kendaraan pada 2017.
Terakhir pada 2019, pabrikan yang bermarkas di Sunter, Jakarta Utara, ini telah meraih produksi 6 juta unit. “Terima kasih untuk semua pelanggan yang telah membeli produk LCGC dari ADM,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Diretor PT ADM, dalam keterangan resmi (26/1/2021). “Sehingga total produksi ADM pada segmen ini telah mencapai lebih dari 1,1 juta unit dalam waktu 1 windu,” kata Amelia.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, kami menghimbau agar kita semua :
1. Menggunakan masker dan rajin mencuci tangan
2. Menjaga jarak minimal 1 meter saat berinteraksi dengan karyawan / pengunjung lain
3. Tidak berjabat tangan
4. Tetap dirumah saja jika Anda merasa tidak enak badan.
Berlaku mulai 1 April 2020
Aktivitas produksi kendaraan baru merk Daihatsu dihentikan untuk sementara dalam rangka tindakan pencegahan terhadap wabah Covid-19. Sehingga untuk varian tipe & warna yang dapat dijual saat ini adalah hanya yang ready stok saja
Uang muka / Down Payment (DP) pembelian kredit mobil kendaraan penumpang berlaku minimal 25% dari harga OTR (sebelumnya DP minimal 15%), dan untuk kendaraan mobil niaga (Pick Up) minimal 30% dari harga OTR (sebelumnya DP minimal 20%)
Perusahaan pembiayaan (finance / leasing) yang masih dapat memfasilitasi pembiayaan kredit dengan DP seperti poin ke-2 diatas yaitu ACC (Astra Credit Company) dan Daihatsu Astra Finance (DAF). Sementara untuk finance/leasing lain menetapkan kebijakan DP minimal yang lebih tinggi.
Showroom Astra Daihatsu tetap beroperasi seperti biasanya, untuk Cek unit dapat melakukan janji bertemu terlebih dahulu dengan Sales Executive kami.
Bengkel Astra Daihatsu tetap beroperasi seperti biasanya, namun dengan kapasitas layanan dibawah normal dikarenakan pembagian jadwal kerja untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja pada saat bersamaan. Untuk mendapatkan layanan terbaik silakan hubungi dulu bagian pendaftaran Service Astra Daihatsu +62 821-5419-6796
Update : 9 April 2020
KETENTUAN UANG MUKA (DP) MINIMUM TERKAIT ATURAN OJK
Sehubungan dengan POJK no 11/POJK.03/2020 bahwa segmen usaha terkena dampak penyebaran Covid-19 yang mendapat perlakuan khusus meliputi :
1. Pariwisata
2. Transportasi
3. Perhotelan
4. Perdagangan
5. Pengolahan
6. Pertanian
7. Pertambangan.
Maka untuk pengajuan fasilitas pembiayaan dengan segmen usaha diatas wajib memenuhi Kriteria DP minimum sbb
Jenis
AO > 12 bulan / RO < 3th
Non AO / RO
Tenor Max
%DP minim
Mobil penumpang
25%
30%
4th
Mobil komersil
30%
35%
3th
Truk
35%
–
3th
*AO : Additional Order (Masih ada akun kredit berjalan di ACC dengan kolektibilitas lancar)
*RO : Repeat Order (Sebelumnya sudah ada histori kredit di ACC dengan kolektibilitas lancar)
Dan untuk premi asuransi 1 tahun pertama dibayarkan cash didepan (masuk ke dalam TDP)