news

Berlaku 1 Maret, Berikut Aturan Insentif Pajak untuk Mobil Baru

Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPnBM - News+ on RCTI+

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan insentif PPnBM nol persen untuk mobil baru resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip Pasal 2, dijelaskan bahwa untuk kategori jenis mobil yang berhak mendapatkan relaksasi PPnBM adalah:

a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan;

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.

Untuk syaratnya, dijelaskan dalam Pasal 3, yakni kendaraan harus memenuhi jumlah pembelian lokal atau local purchase berupa komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Sementara mengenai skema pemberian PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk kategori mobil yang sudah disebutkan di Pasal 2, tertuang pada Pasal 5 dengan bunyi;

a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;

b. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

c. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Insentif Pajak untuk Mobil Baru”, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/01/071200615/berlaku-hari-ini-berikut-aturan-insentif-pajak-untuk-mobil-baru.
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Ditulis ulang oleh Indra Tan – Daihatsu Pontianak

news

Satu Windu, Daihatsu Telah Produksi 1,1 Juta Unit Mobil Murah

27Jan2021 JAKARTA, KOMPAS.com – PT Astra Daihatsu Motor ( ADM) mencatat telah memproduksi sebanyak 1,1 juta unit mobil murah atau LCGC (Low Cost Green Car) di Indonesia. Capaian ini untuk semua kendaraan LCGC, baik itu yang bermerek Daihatsu maupun Toyota. Daihatsu juga menyebutkan bahwa jumlah ini untuk memenuhi permintaan di pasar domestik dan juga ekspor dalam bentuk CBU (Completely Built Up). Seperti diketahui, ada dua segmen mobil murah yang diproduksi ADM. Untuk segmen hatchback, pabrik Daihatsu memproduksi Ayla, Agya, dan Wigo yang sejak meluncur pertama kali pada 2013 telah mencapai 650.000 unit.

Kemudian mobil murah di segmen MPV, yakni lewat proyek kolaborasi Sigra dan Calya. Sejak hadir pada 2016, produksi kedua mobil ini telah melebihi 465.000 unit. Alhasil, capaian total produksi dari kedua segmen LCGC tersebut telah menembus angka 1,1 juta unit. Angka ini berkontribusi sekitar 29 persen dari jumlah keseluruhan produksi ADM pada periode 2013-2020 yang berada di angka 3,8 juta unit. Meskipun ADM yang memproduksi, sebagai aliansi grup perusahaan, produk-produk yang diproduksi masih lebih laris di pasar yang beremblem Toyota.

Sebelumnya, ADM pernah mencapai produksi kendaraan sebanyak 1 juta unit pada 2005, 2 juta unit kendaraan pada 2010, serta 3 juta unit kendaraan pada 2013. Prestasi ADM terus berlanjut pada capaian 4 juta unit kendaraan pada 2015, dan 5 juta unit kendaraan pada 2017.

Terakhir pada 2019, pabrikan yang bermarkas di Sunter, Jakarta Utara, ini telah meraih produksi 6 juta unit. “Terima kasih untuk semua pelanggan yang telah membeli produk LCGC dari ADM,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Diretor PT ADM, dalam keterangan resmi (26/1/2021). “Sehingga total produksi ADM pada segmen ini telah mencapai lebih dari 1,1 juta unit dalam waktu 1 windu,” kata Amelia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Satu Windu, Daihatsu Telah Produksi 1,1 Juta Unit Mobil Murah”, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/27/080200615/satu-windu-daihatsu-telah-produksi-1-1-juta-unit-mobil-murah.
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan

Ditulis ulang oleh Daihatsu Pontianak

promo

PROMO FEBRUARY 2024 – ASTRA DAIHATSU PONTIANAK

Promo FEBRUARY 2024 – Daihatsu Pontianak

Berlaku mulai 1 February 2024

ROCKY 1.2 X MT
DP 25 jutaan angsuran 60x 5,1 jutaan

ROCKY 1.0 R TC MT
DP 36 jutaan angsuran 60x 5,5 jutaan

All New Ayla 1.0 X MT (1000cc, tipe lengkap)
DP 14 jutaan angsuran 60x 3,6 jutaan

All New Ayla 1.2 R MT (1200cc, tipe lengkap)
DP 18 jutaan angsuran 60x 3,9 jutaan

New Sigra 1.0 M MT MC (1000cc, tipe lengkap)
DP 16 jutaan angsuran 60x 3,8 jutaan

New Sigra 1.2 R MT MC (1200cc, tipe lengkap)
DP 14 jutaan angsuran 60x 4,1 jutaan

All New Xenia 1.3 X MT
DP 16 jutaan angsuran 60x 5,7 jutaan

New Terios X MT MC
DP 35 jutaan angsuran 60x 5,5 jutaan

GranMax PickUp 1.5 AC PS
DP 15 jutaan angsuran 60x 4,2 jutaan

*Skema kredit diatas berlaku untuk wilayah Pontianak & sekitarnya

*Untuk luar Pontianak akan ada penyesuaian besaran DP (uang muka) kredit

Info : Indra Tan – Daihatsu Pontianak

Call / WA 0812 5022 0110 (klik untuk chat WhatsApp)

news

Kebijakan Terbaru Astra Daihatsu & Rekanan Menanggapi Wabah Covid-19

CoronaVirusUpdate_WebsiteNews2

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, kami menghimbau agar kita semua :

1. Menggunakan masker dan rajin mencuci tangan

2. Menjaga jarak minimal 1 meter saat berinteraksi dengan karyawan / pengunjung lain

3. Tidak berjabat tangan

4. Tetap dirumah saja jika Anda merasa tidak enak badan.


Berlaku mulai 1 April 2020

  1. Aktivitas produksi kendaraan baru merk Daihatsu dihentikan untuk sementara dalam rangka tindakan pencegahan terhadap wabah Covid-19. Sehingga untuk varian tipe & warna yang dapat dijual saat ini adalah hanya yang ready stok saja
  2. Uang muka / Down Payment (DP) pembelian kredit mobil kendaraan penumpang berlaku minimal 25% dari harga OTR (sebelumnya DP minimal 15%), dan untuk kendaraan mobil niaga (Pick Up) minimal 30% dari harga OTR (sebelumnya DP minimal 20%)
  3. Perusahaan pembiayaan (finance / leasing) yang masih dapat memfasilitasi pembiayaan kredit dengan DP seperti poin ke-2 diatas yaitu ACC (Astra Credit Company) dan Daihatsu Astra Finance (DAF). Sementara untuk finance/leasing lain menetapkan kebijakan DP minimal yang lebih tinggi.
  4. Showroom Astra Daihatsu tetap beroperasi seperti biasanya, untuk Cek unit dapat melakukan janji bertemu terlebih dahulu dengan Sales Executive kami.
  5. Bengkel Astra Daihatsu tetap beroperasi seperti biasanya, namun dengan kapasitas layanan dibawah normal dikarenakan pembagian jadwal kerja untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja pada saat bersamaan. Untuk mendapatkan layanan terbaik silakan hubungi dulu bagian pendaftaran Service Astra Daihatsu +62 821-5419-6796

Update : 9 April 2020

KETENTUAN UANG MUKA (DP) MINIMUM TERKAIT ATURAN OJK

Sehubungan dengan POJK no 11/POJK.03/2020 bahwa segmen usaha terkena dampak penyebaran Covid-19 yang mendapat perlakuan khusus meliputi :
1. Pariwisata
2. Transportasi
3. Perhotelan
4. Perdagangan
5. Pengolahan
6. Pertanian
7. Pertambangan.

Maka untuk pengajuan fasilitas pembiayaan dengan segmen usaha diatas wajib memenuhi Kriteria DP minimum sbb

Jenis AO > 12 bulan / RO < 3th Non AO / RO Tenor Max
%DP minim
Mobil penumpang 25% 30% 4th
Mobil komersil 30% 35% 3th
Truk 35% 3th

*AO : Additional Order (Masih ada akun kredit berjalan di ACC dengan kolektibilitas lancar)
*RO : Repeat Order (Sebelumnya sudah ada histori kredit di ACC dengan kolektibilitas lancar)

Dan untuk premi asuransi 1 tahun pertama dibayarkan cash didepan (masuk ke dalam TDP)