news, Tips berkendara

3 Cara Merawat Mobil yang Bikin Mesin Mobil Awet

Memiliki sebuah unit kendaraan mobil memanglah menjadi kebutuhan. Moda transportasi ini dibutuhkan untuk mobilitas jarak-jauh apalagi saat berkendara bersama sanak famili, yang membutuhkan ruang besar. Sebelum melakukan perjalanan, alangkah baiknya melakukan pengecekan konsisi unit dan mesin kendaraanmu terlebih dahulu guna menjaga agar berkendara tetap nyaman.

Berikut ini adalah 3 cara yang bisa #SahabatDaihatsu lakukan untuk merawat mesin mobil mu tetap awet dan pastinya berkendara tetap aman yaaa

1. Ganti ban dan cek tekanan angin

Ban menjadi salah satu faktor vital yang perlu kita perhatikan, apabila ban mengalami kebocoran ditengah perjalanan sungguh menjengkelkan. Pelajari langkah-langkah pergantian ban serep dan alangkah baiknya kamu bisa melakukan pengecekan secara berkala baik kondisi fisik maupun tekanan angin

2. Cek Oli mesin

Mengganti oli mesin memang rutin dilakukan saat mobilmu sudah menempuh jarak 5000 / 10000 ribu KM. Akan tetapi, pergantian oli terkendala karena sibuknya kegiatan yang kita jalani. Sebagai pemilik mobil, kita tentu bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan oli. Lakukan pengecekan indikator oli dengan menghidupkan mesin mobi dan lihat indikatornya. Apabila indikatornya mati, maka mesin dalam keadaan baik.

3. Panaskan mesin mobil dan gunakan secara rutin

Usahakan secara rutin memanaskan mobil setidakya untuk rutin memanaskan mobil setiap hari, setidaknya 30 detik hingga 1 menit setiap tiap pagi sehingga oli tetap merata ke seluruh mesin. Gunakan mobil untuk berkendara jarak pendek maupun jauh untuk mengecek kondisi mesin mobil mu apakah masih prima.

Berikut tadi adalah 3 cara yang dapat kamu terapkan untuk merawat unit mobilmu agar tetap lancar berkendara. Segera konsultasikan ke Authorize Dealer Daihatsu terdekatmu untuk melakukan penjadwalan servis secara berkala!


Ada Penawaran Khusus Astra Daihatsu Pontianak! Beli Mobil Terios Semakin Banyak Untungnya!

Pembelian Terios dapatkan FREE Jasa Service 50.000 KM, FREE 5 tahun AstraWorld, FREE Biaya Admin Leasing. Terkait informasi promo diskon/cashback yang berlaku silakan hubungi marketing kami: Indra Tan 0812 5022 0110 (Klik untuk chat di WA)

Baca juga: https://daihatsu-pontianak.com/2022/06/22/ingin-beli-mobil-keluarga-baca-4-tips-ini-dulu/

Penulis: Michael Lizar



news

Berlaku 1 Maret, Berikut Aturan Insentif Pajak untuk Mobil Baru

Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPnBM - News+ on RCTI+

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan insentif PPnBM nol persen untuk mobil baru resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip Pasal 2, dijelaskan bahwa untuk kategori jenis mobil yang berhak mendapatkan relaksasi PPnBM adalah:

a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan;

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.

Untuk syaratnya, dijelaskan dalam Pasal 3, yakni kendaraan harus memenuhi jumlah pembelian lokal atau local purchase berupa komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Sementara mengenai skema pemberian PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk kategori mobil yang sudah disebutkan di Pasal 2, tertuang pada Pasal 5 dengan bunyi;

a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;

b. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

c. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Insentif Pajak untuk Mobil Baru”, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/01/071200615/berlaku-hari-ini-berikut-aturan-insentif-pajak-untuk-mobil-baru.
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Ditulis ulang oleh Indra Tan – Daihatsu Pontianak